MRP Papua Tengah Sosialisasikan UU Otonomi Khusus di Kabupaten Puncak


K.F: Pj Sekda Puncak Nenu Tabuni Foto bersama Anggota MRP dan Peserta Sosialisasi di Aula Negelar.
ILAGA — Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) bagi masyarakat Papua di Kabupaten Puncak, bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak Orang Asli Papua (OAP), implementasi Otsus, serta arah pembangunan di Tanah Papua Kegiatan yang berlangsung di Aula Negelar, Ilaga, , Rabu, 5 Agustus 2026.
Sosialisasi tersebut dihadiri unsur MRP Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Puncak, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat. Hadir pula Anggota MRP Papua Tengah yang juga Koordinator Kegiatan, Yulce Magai, SE.
Sambutan Bupati Puncak disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni,memberikan apresiasi MRP Papua Tengah yang memilih Kabupaten Puncak sebagai salah satu lokasi pelaksanaan sosialisasi UU Otsus. Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai kebijakan Otonomi Khusus beserta manfaatnya bagi Orang Asli Papua.
"Otonomi Khusus merupakan kebijakan strategis yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya melalui penguatan sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, percepatan ekonomi, perlindungan hak masyarakat adat, peningkatan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," kata Nenu.
Ia menegaskan, hubungan antara Pemerintah Kabupaten Puncak dan MRP Papua Tengah merupakan kemitraan strategis dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua. Karena itu, MRP diharapkan dapat membawa dan memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat Puncak di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

Nenu juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Puncak masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi geografis yang sulit, keterbatasan akses transportasi, tingginya harga kebutuhan pokok dan biaya pembangunan, hingga persoalan keamanan.
"Aspirasi masyarakat Puncak perlu disampaikan melalui forum-forum resmi agar mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan pembangunan," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti masih terjadinya konflik antarsuku di sejumlah wilayah yang dinilai menjadi salah satu hambatan pembangunan. Konflik tersebut, menurut dia, berdampak terhadap aktivitas masyarakat, proses belajar mengajar, perekonomian, hingga pelayanan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Puncak berharap adanya dukungan kebijakan yang mampu mendorong penyelesaian konflik secara damai sesuai ketentuan hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku.
Di bidang pembangunan sumber daya manusia, Nenu mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat sektor pendidikan melalui program pengembangan SDM, termasuk pemberian kesempatan kepada generasi muda Papua untuk melanjutkan pendidikan tinggi sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah.

Sementara itu, Koordinator Kegiatan sekaligus Anggota MRP Provinsi Papua Tengah, Yulce Magai, menegaskan bahwa Otonomi Khusus merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan masyarakat asli Papua.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Otsus mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
"Pelaksanaan Otonomi Khusus harus diarahkan pada perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan masyarakat adat, serta percepatan pembangunan di seluruh wilayah Papua," ujar Yulce.
Melalui sosialisasi tersebut, MRP Papua Tengah berharap masyarakat semakin memahami substansi UU Otsus sekaligus memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi, kritik, masukan, dan harapan terhadap pelaksanaan Otsus di daerah.
Yulce juga mengajak seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama mengawal implementasi Otonomi Khusus agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata hingga ke kampung-kampung.
Kegiatan ditutup dengan pemaparan materi mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus dan sesi dialog interaktif bersama masyarakat. Dalam dialog tersebut, peserta menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Puncak sebagai bahan masukan bagi MRP Papua Tengah dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat adat Papua. (Diskominfo Puncak)