BKSDM Puncak,gelar Uji Kompetensi bagi Pimpinan OPD

K.F: Pemerintah Kabupaten Puncak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) menggelar Uji Kompetensi bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua dan Provinsi Papua tengah yang diketuai Prof. Agustinus Fatem dan berlangsung di Guest House Elvis Tabuni, Gome, Kabupaten Puncak, Selasa (4/8/2026).
GOME – Pemerintah Kabupaten Puncak melalui
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) menggelar Uji
Kompetensi bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan tersebut
dipimpin oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua dan juga dari
Provinsi Papua tengah,yang diketuai Prof. Agustinus Fatem dan berlangsung di
Guest House Elvis Tabuni, Gome, Kabupaten Puncak, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan uji
kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi,
integritas, dan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga
mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung tata kelola
pemerintahan yang profesional di Kabupaten Puncak.
Sebanyak enam
pejabat mengikuti uji kompetensi tersebut, yakni Alpons Newegalen, Andrias
Purwadi Mauanaya, Yinius Murib, Elkana Waropen, Herman Lewu Ricky Siwy, dan
Isak Wakerkwa.
Ketua Tim Pansel,
Prof. Agustinus Fatem, mengatakan pelaksanaan uji kompetensi mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif. Selain itu, pelaksanaan
uji kompetensi juga telah memperoleh persetujuan dan berkoordinasi dengan Badan
Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Fatem,
tahapan pertama yang dilakukan adalah penilaian rekam jejak jabatan para
peserta. Dalam proses tersebut, tim meminta enam pejabat yang telah mendapat
persetujuan dari BKN untuk menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan
penilaian, di antaranya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), capaian program dan
anggaran, daftar kehadiran, sertifikat pendidikan dan pelatihan (diklat), serta
ijazah terakhir.
"Berdasarkan
dokumen-dokumen tersebut, kami melakukan penilaian terhadap rekam jejak jabatan
masing-masing peserta," ujarnya.
Tahapan
berikutnya adalah wawancara. Fatem menjelaskan seluruh peserta telah mengikuti
proses wawancara dan hasilnya telah direkap serta dibahas dalam rapat pleno
Panitia Seleksi.
"Hasil
rekapitulasi tersebut telah ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Seleksi
dan sudah kami serahkan kepada Bupati," katanya.
Ia menjelaskan,
setelah menerima rekomendasi dari Pansel, Bupati akan memilih satu dari dua
nama yang direkomendasikan untuk setiap jabatan. Selanjutnya, hasil tersebut
disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh persetujuan
pelantikan.
"Setelah BKN
mengeluarkan persetujuan, Bupati dapat melantik pejabat yang bersangkutan
sesuai hasil uji kompetensi," jelas Fatem.
Lebih lanjut,
Fatem menegaskan terdapat tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon
pejabat pimpinan tinggi.
"Pertama adalah pendidikan minimal Strata Satu (S1) atau Diploma IV. Kedua, pangkat dan golongan minimal Pembina (IV/a). Ketiga, usia maksimal 58 tahun. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat dalam jabatan tersebut," tegasnya.
Terkait jabatan
Pelaksana Tugas (Plt), Fatem mengatakan hal itu merupakan kewenangan kepala
daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penunjukan
Plt dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan yang berlaku, misalnya untuk
jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan. Apabila masih
diperlukan perpanjangan, Kepala daerah dapat berkonsultasi dengan Kementerian
PAN-RB dan BKN. Sepanjang memperoleh persetujuan, hal itu dimungkinkan sesuai
kondisi daerah," pungkasnya. (Diskominfo Puncak)